PAW Anggota KPU Mataram Dianggap Cacat Hukum
Jumat, 10 Februari 2012 – 13:38 WIB
Dalam kesempatan itu, Lafat yang pada saat Pemilukada Kota Mataram 2010 masih menjabat sebagai Ketua KPU Kota Mataram membenarkan kalau H Alfen menjadi saksi pasangan AMAN. ‘’Ya, dokumennya saya rasa masih ada di kantor KPU Kota Mataram,’’ ucapnya.
Namun keputusan apakah Alfen akan tetap menjadi anggota KPU Kota Mataram atau tidak ada pada KPU NTB dan H Alfen sendiri. Sebab, hasil pleno KPU NTB mengenai penetapan H Alfen bisa batal kalau KPU NTB menggelar pleno lagi untuk perbaikan. Selain itu, keputusan itu batal jika Alfen sendiri yang mengundurkan diri. ‘’Di luar dua syarat itu, saya pikir sulit,’’ jelasnya.
Ia juga menyarankan agar H Alfen dan Partai Golkar Kota Mataram bersikap jujur. Jika tidak, hal ini akan berdampak negatif bagi keduanya. Termasuk pada KPU NTB dan KPU Kota Mataram. ‘’Ingat, masalah ini tentu akan terus membayangi pihak-pihak terkait tersebut. Lebih-lebih pada saat Pemilukada Gubernur dan Pemilu Legislatif mendatang,’’ ujarnya.
Sementara sejumlah partai politik di luar Partai Golkar tampaknya akan terus mempermasalahkan keputusan KPU NTB ini. Setelah Partai Demokrat, PPP, dan PAN, kemarin giliran PKS yang bersuara. Salah satu anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi PKS H Ahmad Tauhid meminta KPU NTB meninjau ulang keputusannya tersebut.