Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PAW Anggota KPU Mataram Dianggap Cacat Hukum

Jumat, 10 Februari 2012 – 13:38 WIB
PAW Anggota KPU Mataram Dianggap Cacat Hukum - JPNN.COM

‘’Harus ditinjau ulang. Itu dampaknya sangat negatif bagi keberlangsungan demokrasi di Kota Mataram. Kami di partai tentu sangat dirugikan, begitupun dengan KPU serta masyarakat secara umum,’’ tegasnya.

Menurut Tauhid, penetapan anggota KPU harus dilandasi undang-undang. Artinya, anggota KPU harus berasal dari orang-orang independen. ‘’Kita semua tahu kalau Pak Alfen itu orang Golkar. Dia juga menjadi tim pemenangan pasangan AMAN pada Pemilukada 2010 lalu. Jadi jelas ini dilarang oleh aturan,’’ jelasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau agar H Alfen jujur dan menerima serta mengikuti aturan undang-undang yang tidak membolehkan pengurus partai politik masuk dalam keanggotaan KPU. ‘’Pak Alfen harus legowo, sebaiknya ikuti aturan yang ada,’’ tandasnya.(oni)

MATARAM - Pengangkatan H Alfen sebagai anggota KPU Kota Mataram pengganti antar waktu (PAW) terus menuai kontroversi. Mantan Ketua KPU Kota Mataram

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close