PAW Anggota KPU Mataram Dianggap Cacat Hukum
Jumat, 10 Februari 2012 – 13:38 WIB
Menurut Tauhid, penetapan anggota KPU harus dilandasi undang-undang. Artinya, anggota KPU harus berasal dari orang-orang independen. ‘’Kita semua tahu kalau Pak Alfen itu orang Golkar. Dia juga menjadi tim pemenangan pasangan AMAN pada Pemilukada 2010 lalu. Jadi jelas ini dilarang oleh aturan,’’ jelasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau agar H Alfen jujur dan menerima serta mengikuti aturan undang-undang yang tidak membolehkan pengurus partai politik masuk dalam keanggotaan KPU. ‘’Pak Alfen harus legowo, sebaiknya ikuti aturan yang ada,’’ tandasnya.(oni)