Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Payung Hukum Sita Paksa Segera Dibahas

Rabu, 27 Oktober 2010 – 19:58 WIB
Payung Hukum Sita Paksa Segera Dibahas - JPNN.COM
JAKARTA -- Untuk memperkuat kebijakan pemerintah dalam melakukan sita paksa terhadap aset milik negara, pemerintah saat ini telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengurusan piutang negara/daerah ke DPR RI. Targetnya, RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU pada tahun 2011 mendatang.

Pada wartawan di Jakarta, Rabu (27/10), Direktur Piutang Negara Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Soepomo mengatakan keberadaan RUU ini sangat penting artinya. ‘’Jika sudah disahkan jadi UU, maka payung hukumnya akan lebih kuat. Pengaturan piutang negara juga bisa lebih mudah karena sudah setingkat UU untuk penagihan piutang dengan surat paksa,’’ kata Soepomo.

RUU Pengurusan Piutang Negara/Daerah kata Soepomo, akan menguatkan Pemerintah untuk melakukan eksekusi paksa atau mengeluarkan surat sita. ‘’Draff RUU tersebut sudah masuk ke DPR, pembahasannya akan dimulai tahun depan,’’katanya.

Dalam RUU tersebut, lanjut Soepomo, akan mengatur bahwa kedudukan piutang pajak lebih tinggi dari piutang lain. Misalnya kalau sekarang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hendak menjual rumah Rp100 juta tapi si debitur memiliki piutang pajak Rp100 juta, maka hasil dari penjualan harus dibayar ke pajak dulu, sisanya baru diserahkan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara.

JAKARTA -- Untuk memperkuat kebijakan pemerintah dalam melakukan sita paksa terhadap aset milik negara, pemerintah saat ini telah mengajukan Rancangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close