Payung Hukum Sita Paksa Segera Dibahas
Rabu, 27 Oktober 2010 – 19:58 WIB
Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp/1960, yang dikategorikan sebagai piutang negara adalah piutang instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha langsung atau tidak langsung dikuasai negara. (afz/jpnn)