PB HMI Merespons Pernyataan Menag Soal Pengeras Suara di Masjid, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) merespons pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas terkait azan.
PB HMI menggelar konferensi pers pada Sabtu (26/2/2022) bertema Meluruskan Polemik Penyataan Menteri Agama Terkait Penggunaan Toa Masjid dan Musala.
Pj Ketua Umum PB HMI Romadhon Jans mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Muhala.
Dia beralasan SE Kemenag tersebut sebagai salah bentuk toleransi terhadap keberagaman agama yang ada di Indonesia.
PB HMI meminta kepada semua elemen masyarakat untuk melihat video pernyataan Kemenag secara utuh supaya dapat memahami niat baik Kemenag, jangan termakan isu dan framing yang dapat memecah belah bangsa.
“Kami meyakini bahwa statement menteri agama tidak bermaksud untuk menyakiti hati siapa pun, tetapi kami masyarakat dan umat Islam harus lebih jernih menanggapi isu yang sudah berkembang bebas. Kemenag sendiri sudah klarifikasi secara lembaga kementerian," kata Romadhon.
Lebih lanjut Madon panggilan akrab Pj Ketua Umum PB HMI ini mengecam keras kepada kelompok yang memolitisasi pernyataan Kemenag yang dianggap membandingkan suara adan dengan gonggongan anjing.
“Kami mengecam keras ada kelompok-kelompok yang memolitisasi pernyataan Kemenag yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing," ujarnya.