PB HMI Merespons Pernyataan Menag Soal Pengeras Suara di Masjid, Simak
Dia juga meminta kepada semua masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan adanya informasi yang menyebar di media sosial.
Pasalnya, kata dia, tidak ada persoalan dengan SE tersebut mengingat tidak ada larangan penggunaan pengeras suara, yang ada hanya pengaturan agar tertib dalam penggunaannya.
Terkait usulan pengaturan volume azan, Romadhon juga memberikan sejumlah pandangannya.
Menurut dia, pengaturan tentunya perlu dukungan dan saling menerima masukan dari para tokoh stakeholder, karena soal beragama di Indonesia banyak memiliki budaya dalam menjalankan aktivitas ibadahnya.
“Jika terdapat non-Muslim yang terganggu dengan suara azan, maka itu bisa diatasi dengan menurunkan volume azan, namun dengan mempertimbangkan kewajaran, seperti di tempat yang mayoritas non-Muslim atau di tempat yang harus jauh dari suara keras,” ujar Madon.(fri/jpnn)