PB PGRI Setuju Honorer K2 Tua Ikuti P3K
Sedangkan honorer K2 tua (di atas 35 tahun), pemerintah akan menggiring mereka ke P3K.
Hal ini disambut baik PB PGRI, tapi dengan berbagai syarat yang dinilai berpihak kepada honorer K2.
"Kalau pemerintah mau honorer K2 di atas 35 tahun diatur menjadi P3K ya ayuk tapi kami maunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pemerintah. Jika tidak, masalah honorer K2 tidak akan pernah selesai," terangnya.
Muhir Subagya, ketua PB PBRI menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa catatan untuk direkomendasikan kepada pemerintah dalam pengangkatan honorer K2 tua menjadi P3K.
Di antaranya, tidak ada kontrak setiap tahun, dibayar sesuai ketentuan gaji P3K, diberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta ada pesangon.
"Kalau mau di-P3K-kan, honorer K2 mesti dikontrak sekali saja hingga dia tidak bisa bekerja lagi. Sebab kontrak tiap tiga tahun akan memicu terjadi KKN, honorer K2 akan jadi korban pungli lagi. Kalau pengabdiannya sudah selesai, yang bersangkutan harus diberi pesangon," bebernya. (esy/jpnn)