PBB Sahkan Resolusi Mengecam Pelanggaran HAM di Myanmar
Aksi tersebut menyebabkan eksodus massal orang Rohingya ke Bangladesh. Aparat keamanan Myanmar dituduh melakukan perkosaan massal, pembunuhan serta pembumihangusan ribuan rumah orang Rohingya.
Pada November 2019, negara Muslim di Afrika, Gambia, menuntut Myanmar ke di Pengadilan Internasional di Den Haag dengan tuduhan genosida.
Gambia menuduh Myanmar melakukan pembunuhan, kerusakan fisik dan mental, menimbulkan kondisi yang menyebabkan kehancuran fisik, memaksakan tindakan mencegah kelahiran, dan transfer paksa terhadap minoritas.
Tindakan pihak berwernang Myanmar, menurut gugatan itu, merupakan genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan penduduk Rohingya secara keseluruhan atau sebagian.
Gambia dan Myanmar merupakan negara penandatangan Konvensi Genosida 1948.
Kovensi itu tidak hanya melarang suatu negara melakukan genosida tapi juga memaksa semua negara penandatangan untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi datang sendiri ke pengadilan di Den Haag untuk membela negaranya dari segala tuduhan.