PBB Sahkan Resolusi Mengecam Pelanggaran HAM di Myanmar
Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang mengecam keras pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga Muslim Rohingya dan minoritas lainnya di Myanmar. Ada 9 negara menolak resolusi ini dan 28 lainnya abstain.
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM itu, menurut PBB, termasuk penangkapan orang secara sewenang-wenang, penyiksaan, pemerkosaan serta tewas saat berada dalam tahanan.
PBB yang beranggotakan 193 negara itu memberikan suara 134 yang mendukung Resolusi, 9 yang menolak, serta 28 negara abstain.
Isi Resolusi ini mendesak Pemerintah Myanmar untuk segera mengambil langkah-langkah dalam memerangi ujaran kebencian terhadap orang Rohingya dan minoritas lainnya di Rakhine, Kachin dan Shan.
Meskipun merupakan produk PBB, namun Resolusi Majelis Umum itu tidak mengikat secara hukum.
Myanmar yang mayoritas penduduknya beragama Buddha selama ini menganggap orang Rohingya sebagai "orang Bengali" dari Bangladesh. Padahal keluarga mereka itu umumnya telah tinggal di Myanmar selama beberapa generasi.
Hampir semua orang Rohingya di Myanmar ditolak kewarganegaraannya sejak tahun 1982, sehingga menjadi tak berkewarganegaraan (stateless). Kebebasan mereka untuk bergerak dan hak-hak dasar lainnya juga sangat dibatasi.
Krisis Rohingya yang telah lama mencapai puncaknya pada 25 Agustus 2017. Saat itu aparat militer Myanmar melancarkan "kampanye pembersihan" di Rakhine dengan dalih membalas serangan kelompok pemberontak Rohingya.