PDI-P Optimis Pansus Angket DPT Efektif
Rabu, 27 Mei 2009 – 15:59 WIB
Ia menambahkan, pansus hak angket merupakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih ini, akan terus berlanjut. Walupun nantinya anggota DPR sudah tidak menjabat lagi. Hal itu berdasarkan Undang-undang No 6/1954 Tentang Angket.
“Anggota yang telah mendukung, dalam hal ini pansus akan terus berhak bekerja. Itu akan terus melekat,” ungkap anggota Komisi III DPR ini seraya menambahkan bahwa usulan hak angket telah menjadi milik DPR, maka hak angket ini merupakan proses yang dimiliki oleh institusi yang sah.
Ia pun berharap pada 2 Juni mendatang, DPR sudah memiliki susunan pansus. “Usaha kami ini tidak sia-sia. Anggota sudah menyadari hak angket ini menjadi suatu yang penting. Karena harus ada ending dari kerja ini, siapa yang harus bertanggungjawab atas permasalahan DPT ini,” paparnya.