Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PDIP Akui Putusan MK soal Pilkada Jadi Angin Segar Buat Demokrasi

Selasa, 20 Agustus 2024 – 22:07 WIB
PDIP Akui Putusan MK soal Pilkada Jadi Angin Segar Buat Demokrasi - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. Foto tangkapan layar zoom

“Saya yakin pimpinan partai di PDI Perjuangan akan menghasilkan keputusan terbaik soal ini,” tambah Dwi Rio.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang Putusan Uji Materiil Perppu Pilkada, Selasa (20/8).

MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut. 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut. 

Politikus PDIP Dwi Rio Sambodo akui putusan MK menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia, khususnya DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close