PDIP Pecat Marianus Tetap Dukung Emilia, gimana Kampanyenya?
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae (MSA), secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek, Senin (12/2).
Dia menjadi tersangka bersama Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelminus Iwan Ulumbu (WIU). Sebelumnya, keduanya merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya, Kupang, dan Bajawa, NTT.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, instansinya menetapkan MSA dan WIU sebagai tersangka pasca pemeriksaan yang dilaksanakan selama 1x24 jam. Selain itu, mereka juga sudah melakukan gelar perkara.
Dari kedua proses tersebut disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka melalui praktik suap.
”MSA diduga sebagai penerima, WIU diduga sebagai pemberi,” ungkap dia di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/2).
Pejabat yang akrab dipanggil Basaria itu mengungkapkan, praktik suap yang melibatkan MSA dan WIU berkaitan dengan sejumlah proyek di Ngada.
WIU merupakan kontraktor yang tercatat selalu mendapat proyek sejak tujuh tahun lalu. Lebih dari itu, pada 2011 WIU membuka rekening baru atas nama dirinya dan menyerahkan ATM tersebut kepada MSA pada 2015.
Selain diserahkan secara langsung, aliran suap dari WIU ke MSA masuk melalui rekening tersebut.