Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PDIP: Perpanjangan Kontrak JICT Langgar UU dan Bikin Negara Rugi Rp30 Triliun

Senin, 23 November 2015 – 04:17 WIB
PDIP: Perpanjangan Kontrak JICT Langgar UU dan Bikin Negara Rugi Rp30 Triliun - JPNN.COM
Anggota Pansus Pelindo II DPR dari Fraksi PDIP Sukur Nababan dan Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Aria Bima. FOTO: Friederich Batari/JPNN.com

Sukur Nababan mengaku heran karena masa kontrak belum habis, Dirut Pelindo II RJ Lino justru meneken perpanjangan kontrak HPH pada 2014. Padahal, kontraknya baru rampung pada 2019. Terdapat sejumlah kesepakatan baru yang mengundang kecurigaan.

“Ya, karena, kontrak kedua meniadakan sistem royalti menjadi sewa (rent) untuk Pelindo II senilai US$ 85 juta per tahun. Sselain itu, jatah HPH atas technical knowhow 14,08 persen dari laba bersih dihapus. Dan, komposisi andil di JICT bergeser, di mana Pelindo II berhak atas 51 persen saham dan HPH 49 persen,” kata Sukur Nababan.

“Selama ini, RJ Lino bilang sudah berhasil memberikan keuntungan kepada Pelindo II. Kita melihat justru sebaliknya. Ini justru menimbulkan kerugian negara,” tegas Sukur Nababan lagi.

Meurut Sukur, kontrak kedua yang mengubah sistem royalti menjadi sewa, berdampak kepada kerugian negara. Yang fatal lagi, kata dia, pemberian saham JICT sebesar 49 persen kepada HPH selama 20 tahun, karena bakal habis kontrak 2038.

“Kita hitung adanya potensi kerugian negara dari kontrak kedua mencapai Rp20 sampai Rp30 triliun,” katanya.

 

Terkait pelanggaran UU dalam proses perpanjangan kontrak JICT, Sukur menyebut, pasal 344 ayat 22 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelabuhan. Dalam beleid ini, menurut Sukur, setiap kerja sama atau kontrak bisnis harus mendapat persetujuan (konsesi) dari otoritas pelabuhan.

Sukur menjelaskan, sebelum adanya UU Pelabuhan, Pelindo II memang menjadi pengendali penuh atas pelabuhan. Artinya, kontrak JICT pertama, sepenuhnya di tangan Pelindo II. Namun, sejak berlakunya UU tentang Pelabuhan, wewenang untuk kerja sama bisnis ini dipecah dua. Selain Pelindo II selaku operator pelabuhan, juga ada wewenang Kementerian Perhubungan sebagai regulator perlabuhan.

JAKARTA – Proses perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) yang dilakukan Direksi PT Pelindo II diduga kuat telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close