PDIP Sebut Jual Beli Jabatan Marak di Era Anies Baswedan, Anak Buahnya Tidak Terima
"Jadi semua mekanisme itu harus dilewati, kalau itu ada oknum ya saya enggak tahu," tuturnya.
Sebelumnya, Gembong Warsono membeberkan adanya praktik jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini terungkap dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Saat itu, Gembong menyebutkan bahwa banyak persoalan jual beli jabatan.
“Sudah berapa oknum saya temukan, orang itu berani mengatakan hanya untuk digeser ke naik sedikit saja minta Rp 60 juta,” ucap Gembong dikutip dari akun TikTok @fraksipdipjkt, Rabu (24/8).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, anggota Komisi A ini menuturkan bahwa jual beli jabatan terjadi dari tataran lurah hingga camat.
Harga untuk jabatan tersebut juga berbeda-beda mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.
“(Kalau camat) ya sekitar Rp 200 juta, ya Rp 250 juta, kalau Rp 2,5 juta beli rokok saja enggak cukup,” kata dia. (mcr4/jpnn)