Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PDIP Serahkan Condro ke KPK

Jumat, 05 September 2008 – 19:17 WIB
PDIP Serahkan Condro ke KPK - JPNN.COM
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menyerahkan kasus Agus Condro kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah PDIP  memecat yang bersangkutan dari anggota DPR.

"Kita serahkan nanti kepada KPK. Kalau nanti KPK memutuskan bersalah dia juga mendapatkan sanksi," kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo kepada wartawan di ruang Fraksi PDIP, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (6/9).

Namun, apabila Agus merasa tidak puas atas keputusan partai, kata Tjahjo, Agus berhak melakukan gugatan kepada partai. Mengenai Emir Moeis, Tjahjo mengaku telah menanyakan perihal tuduhan Agus condro yang mengatakan Emir ikut menerima dana gratifikasi dari Miranda Goeltom.

"Sudah dicek ke Emir Moeis, benar enggak ia menerima dan di ruangan itu? Dia bilang enggak, belum pernah bertemu dengan Miranda," katanya menirukan Emir.

Sebagai ketua fraksi, sambungnya, Tjahjo mengaku percaya akan pengakuan Emir tersebut

Ketika ditemui terpisah, Agus Condro menuding PDIP otoriter karena memecat dirinya dari anggota DPR tanpa melalui proses verifikasi dan pengadilan. Ia menyebut para pemimpin partai berlambang banteng moncong putih saat ini pada sakit pikiran. “Partai saya sedang sakit karena dipimpin orang yang pikirannya tidak sehat, (mereka) sedang bersenang-senang punya jabatan,” kritik Agus.

Agus Condro Prayitno adalah mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dari Fraksi PDIP yang mengaku menerima sepuluh lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta. Uang tersebut diduga terkait dengan terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu. Kepada penyidik KPK, Agus menyebut enam koleganya sesama fraksi turut menerima duit tersebut.

Atas pengakuan agus tersebut, PDIP menarik (recall) Agus Condro dari keanggtaan Dewan. Dalam surat bernomor F68/EX/DPP/IX/2008 yang ditandatangani langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Partai Pramono Anung, Agus diberhentikan dari DPR. Penggantinya bernama Gatot Lupri Jantomo, dari daerah pemilhan Jawa Tengah VIII di nomor urut empat.

JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menyerahkan kasus Agus Condro kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah PDIP 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA