Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota Komisi III Nilai Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Melukai Akal Sehat

Jumat, 26 Juli 2024 – 15:45 WIB
Anggota Komisi III Nilai Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Melukai Akal Sehat - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan mendalam atas vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surbaya. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan mendalam atas vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surbaya yang dipimpin oleh Hakim Erintuah Damanik.

Menurutnya, keputusan ini mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas serta keadilan dalam proses peradilan tersebut.

"Kami mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ketiga hakim yang menangani perkara tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap proses pengambilan keputusan dilakukan dengan obyektif, jujur, dan tanpa adanya pengaruh-pengaruh yang merugikan," ujar Sari Yuliati, Jumat (26/7).

Sari Yuliati menekankan pentingnya peran KY dalam menjaga integritas hakim dalam proses peradilan.

Dia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut harus segera dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Selain itu, Sari Yuliati juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan upaya kasasi terhadap putusan bebas ini.

Menurutnya, terdapat cukup bukti dan dasar hukum yang kuat untuk membuktikan kesalahan Gregorius Ronald Tannur, dan keputusan bebas ini tidak mencerminkan kebenaran.

“Putusan bebas ini tidak hanya melukai perasaan korban dan keluarga, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia, dan tentu sangat melukai akal sehat kita sebagai manusia, apalagi di dalam putusannya hakim mengatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan, padahal telah beredar luas di tengah-tengah masyarakat rekaman CCTV yang menunjukan kekejaman terdakwa kepada korban," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31)

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News