PDIP Surabaya Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Cederai Keadilan Publik
Minggu, 28 Juli 2024 – 22:42 WIB
Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Gregorius dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Peristiwa yang menyebabkan korban Dini meninggal dunia terjadi di salah satu tempat hiburan di Surabaya pada 4 Oktober 2023.
Terdapat video hasil CCTV yang menunjukkan bagaimana penganiayaan terjadi, termasuk menggambarkan bagaimana kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. (mcr23/jpnn)