PDIP Tolak Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok
jpnn.com, SURABAYA - Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) terancam kandas lagi. Raperda tersebut pernah dibahas tiga tahun lalu. Namun, dewan mengembalikan raperda itu ke pemkot. Kejadian serupa tampaknya bisa terulang kembali.
Berdasar informasi dari internal panitia khusus (pansus) raperda KTR, saat ini sikap pansus terbelah. Ada yang pro dengan raperda KTR.
Ada juga yang tidak mau raperda tersebut dilanjutkan. Fraksi PDIP tidak menghendaki raperda itu ditetapkan. Alasannya sama dengan tiga tahun lalu. Perda yang lama belum efektif.
Ada kekhawatiran perubahan perda baru tersebut tidak diiringi dengan penegakan aturan seperti sebelas tahun yang lalu.
Sebab, hingga kini, belum ada seorang pun yang terkena sanksi denda sesuai aturan yang tertera di perda lama. Yakni, Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Terbatas Merokok (KTM).
Para anggota pansus KTR dari Fraksi PDIP enggan mengomentari hal tersebut. Namun, anggota Fraksi PDIP Baktiono membenarkan informasi bahwa Fraksi PDIP tidak sepakat dengan revisi perda KTR.
Dia mengatakan bahwa Fraksi PDIP meminta pemkot membuktikan dulu penerapan perda yang masih berlaku.
"Buktikan dulu perda yang lama. Terapkan dan tegakkan. Kalau terbukti, baru ditambahi lokasi KTR-nya," kata anggota dewan empat periode itu.