PDIP Ungkap Rencana Baru Anies soal UMP, Bakal Gaduh
Selasa, 21 Desember 2021 – 23:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap kekeh dengan keputusannya menaikkan UMP DKI 2022. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan awalnya menetapkan kenaikan UMP 0,85 persen atau Rp 37.749.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Anies kemudian melayangkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan dan menaikkan UMP 5,1 persen atau Rp 225.667. (mcr4/JPNN)
Video Terpopuler Hari ini: