PDRM Tangkap Otak Penculikan WN Malaysia
Rabu, 22 Maret 2017 – 03:00 WIB
Dia mengatakan dua orang yang masih buron yakni At dan Bn, daftar pencarian orangnya sudah diterbitkan. Dan pihak kepolisian masih melakukan pengejaran kepada para pelaku.
Empat orang yang sudah ditahan tersebut yakni Muhammad Soleh, Pung Cahyadi alias panjang, David Du dan Hartani, akan dikenakan pasal 333 KUHP.
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," pungkasnya. (ska)