PDSB Harus Terapkan Prinsip Kehati-hatian
Fathoni menyampaikan harapan agar perkara pembiayaan macet ini yang ditengarai oleh adanya persekongkolan antara mantan direksi dan kepala cabang dengan nasabah tidak terulang lagi di kemudian hari.
Menurut Fathoni, kasus persekongkolan ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena PDSB adalah bank syariah pertama yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal yang berada di bawah pengawasan otoritas jasa keuangan (OJK). Bahkan, PDSB seharusnya menjadi contoh dan garda terdepan dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah perbankan bagi industri perbankan syariah di Indonesia.
“Harapan itu bisa terwujud apabila seluruh direksi dan karyawan memegang teguh prinsip-prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah,” tegas Fathoni.
Lebih lanjut, Fathoni mengatakan PDSB kini di bawah manajemen baru dengan visi dan misinya fokus pada keuangan inklusif. Hal ini bertujuan untuk mendukung industri perbankan syariah yang menjadi fokus pemerintah dan OJK dalam mengembangkan perekonomian syariah di Indonesia.(fri/jpnn)