Pecandu Narkoba Bisa Gunakan Jamkesmas
Senin, 03 Januari 2011 – 07:28 WIB
Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Gories Mere mengatakan, dengan jumlah pecandu yang mencapai puluhan juta orang itu, hanya sekitar 17 ribu orang yang menjalani terapi dan rehabilitasi. Padahal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemakai atau pecandu wajib mendapat terapi dan rehabilitasi. "Upaya pemulihan tersebut merupakan fasilitas dari pemerintah karena itu tidak tepat kalau mereka dikriminalkan karena bukan pengedar," kata dia
Berdasar UU itu, rehabilitasi medis adalah pengobatan terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. UU itu juga mengatur rehabilitasi sosial yakni kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar mantan pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, pemakai yang mengalami ketergantungan fisik dan psikis atau pecandu narkoba berhak mendapat terapi dan rehabilitasi. "Hingga saat ini pusat rehabilitasi pemerintah berada di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Di sana pecandu mendapat rehabilitasi secara medis dan secara sosial," kata dia.
Irmansyah menambahkan, jika RPP disahkan, pecandu narkoba yang telah memenuhi aturan wajib lapor juga bisa memilih jenis perawatan rehabilitasi. Jika mereka ingin melakukan pengobatan secara tertutup dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah Kemenkes akan menyiapkan rumah sakit dan Puskesmas tertentu untuk melayani mereka. "Bagi yang di luar Jamkesmas atau pasien umum standar biaya rehabilitasi sedang kami susun dengan plafon yang rasional. Tapi tentu itu menunggu RPP itu disahkan," ujar Irmansya.