Pecat Lily-Gus Choi, PKB Bisa Dibubarkan
Jumat, 25 Februari 2011 – 14:48 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengingatkan DPP dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) agar tidak sembarangan memecat dua kadernya, Lily Wahid dan Effendy Choirie (Gus Choi) hanya gara-gara mendukung hak angket mafia pajak. Menurutnya, PKB secara kelembagaan bisa digugat di Pengadilan karena sikap Lily-Gus Choi yang tidak sepaham dengan fraksinya dijamin konstitusi. "Perbedaan sikap dan cara pandang anggota DPR terhadap berbagai masalah poltik tidak dapat dijadikan alasan hukum oleh DPP dan fraksi untuk memberikan sanksi apalagi sampai memecat anggotanya dari posisi keanggotaan DPR," kata Irman Putra Sidin di Jakarta, Jumat (25/2).
Irman menjelaskan setiap anggota dewan punya hak dan kedaulatan dalam menyampikan sikap seperti yang diamanatkan dalam Pasal 20 A ayat 3 UUD 45. "Partai, apalagi fraksi, sama sekali tidak memiliki jaminan konstitusi dalam hal menyatakan pendapat atau sikap," tegasnya.
Lanjut Irman, dengan hak imunitas yang dimilikinya sebagai anggota dewan itu maka Lily dan Gus Choi tidak dapat disanksi apalagi diberhentikan dari anggota DPR. "Jika DPP PKB tetap memberi sanksi kepada anggotanya di DPR yang tengah menggunakan hak-hak konstitusinya maka PKB bisa dianggap telah melakukan tindakan atau kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi. Konsekuensinya, PKB bisa digugat ke pengadilan sebagai partai yang sudah melanggar konstitusi. Ancamannya jelas, yakni dibubarkan," pungkasnya.
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengingatkan DPP dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) agar tidak sembarangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:51 WIB - Lingkungan
Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:40 WIB - Humaniora
Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:16 WIB - Lingkungan
Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:15 WIB - Riau
Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:02 WIB - Kriminal
Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:54 WIB - Jatim Terkini
Polisi Beber Fakta Kecelakaan Mobil Masuk Jurang Bromo Tewaskan 4 Orang, Ternyata
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:47 WIB - Riau
14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:22 WIB