Pecatan TNI, Bisnis Uang Palsu
Senin, 19 November 2012 – 12:29 WIB
‘’BB upal itu dibuat sendiri pakai printer dan kertas. Ia belajar buat upal dari Ian (temannya yang tertangkap) tahun 2012. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, kita juga sedang melakukan pengembangan kasusnya, termasuk mengejar sindikatnya yang lain,” tegasnya.
Sementara Kapendam II/Sriwijaya Kolonel ARM Djauhari Agus Suradji, membenarkan bahwa Rianto Raja Guguk sudah dipecat dari TNI tiga tahun lalu. Ia di PTDH terkait kasus asusila terhadap pelajar SMA tahun 2005 dengan pangkat terakhir Serka. ‘’Ya masuk 1995-1996, PTDH kasus asusila. Tugas terakhir di bagian Denma Kodam II/Sriwijaya dan sudah dipecat tiga tahun lalu,” katanya.
Sebelum penangkapan, tambah Djauhari, pihak Polresta sudah melakukan koordinasi dengan pihaknya, terkait kasus tersangka yang mengedarkan upal tersebut. ‘’Karena tersangka sudah tidak lagi tercatat sebagai anggota TNI, maka proses hukumnya sepenuhnya kita serahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Palembang,” tambahnya.