Pedagang Pasar Blak-blakan soal Kondisi Minyak Goreng, Sebut Kata Diskriminatif
Rabu, 16 Februari 2022 – 21:33 WIB
"Pasar tradisional adalah pasar yang menjadi kekuatan ekonomi bangsa ini, kami mohon pemerintah jangan mengabaikan itu," tegas Hasan.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kebijakan lanjutan yang diterapkan adalah HET yang berlaku untuk tiga ketegori minyak goreng, yakni minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14 ribu per liter.(mcr28/jpnn)