Pegawai KPK Sudah Melalui Asesmen TWK, Bakal Jadi PNS?
Bima Haria mengaku tidak sendiri dalam menjalankan asesmen. BKN menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Asesmen menganut asal multi-method dan multi-asesor, Jadi tidak hanya dari satu asesor. Sehingga menjamin akuntabilitas dan objektivitas," beber Bima.
Dia menambahkan asesmen TWK memiliki dasar hukum, pertama, Undang Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Pelaksanaan asesmen TWK berlangsung dari 18 Maret-9 April 2021 ini dilakukan terhadap 1.349 pegawai KPK.
Selain itu, Bima Haria menyebut, hasil asesmen mengeluarkan dua rekomendasi berkenaan untuk dapat dialihkan menjadi ASN atau tidak.
Hasilnya, lanjut dia, rekomendasinya ialah memenuhi atau tidak memenuhi syarat.
“Hasil asesmen dalam dokumen kami serahkan langsung kepada pimpinan KPK, karena ini menjadi kewenangan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK untuk mengumumkan hasil asesmen pegawai KPK tersebut,” imbuh Bima. (mcr10/jpnn)