Pejabat Baru Siapkan Sanksi Bagi Staf yang Melawan
Mantan kepala dinas pendidikan (dispendik) tersebut menjelaskan, kode perilaku itu berbeda dengan kode etik PNS yang isinya terlalu umum. Aturan tersebut perlu dibuat lebih spesifik.
"Dalam waktu dekat, kode perilaku itu dibikin. Semua SKPD harus menaati. Kalau tidak, kami akan sampaikan kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan evaluasi rutin 3–6 bulan," ujarnya.
Menurut dia, kelemahan mendasar inspektorat selama ini terletak pada pencegahan. Inspektorat terkesan hanya bekerja saat ada masalah di internal pemprov.
"Jadi, kami cegah dari hulunya," kata dia.
Kode perilaku tersebut, lanjut dia, juga mengatur tentang penghargaan terhadap Kadis yang mampu menerapkan di institusinya. Sebaliknya, pejabat yang tidak bisa melaksanakan akan dilaporkan kepada gubernur untuk disanksi.
Larso pun menantang pejabat-pejabat baru untuk mendeklarasikan diri sebagai dinas tebersih dan bebas korupsi. Itulah wujud komitmen mereka sebagai pelayan masyarakat yang terbaik.(fai/bad/hud/any)