Pejabat Diharuskan Cuti Saat Kampanye Pemilu
Kamis, 12 Februari 2009 – 19:35 WIB
Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, pejabat negara yang dimaksud dalam PP ini antara lain Presiden dan Wapres, menteri, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah ini, para pejabat negara yang berasal dari parpol mempunyai hak melaksanakan kampanye pemilu legislatif, DPD, maupun Pilpres. Sementara pejabat negara yang bukan berasal dari parpol dapat melakukan kampanye pemilu apabila berstatus sebagai anggota DPD, calon presiden ataupun wakil presiden, atau sebagai anggota tim kampanye serta pelaksana kampanye pemilu presiden dan wapres.