Pejabat OJK Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya, Indef: Perlu Reformasi Industri Keuangan
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira ikut menyoroti para tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Salah satu tersangka merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan 13 korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Bhima munculnya kasus tersebut membuat pemerintah harus segera melakukan reformasi industri keuangan.
Hal ini dilakukan karena longgarnya pengawasan dan adanya praktik korup yang melibatkan pengawas sekaligus pelaku di industri keuangan.
"Saat awal dibentuk, OJK sebenarnya agar tidak masuk ke dalam masalah sama yakni skandal BLBI dan Bailout Bank Century yang merugikan nasabah maupun keuangan Negara. Ternyata reformasi jasa keuangan tidak cukup hanya dengan pemisahan badan pengawas keuangan dari BI, tapi juga faktor-faktor yang lebih fundamental lainnya," ujar Bhima, Kamis (25/6).
Bhima menilai salah satu celah yang rentan dimanfaatkan pada pengelolaan dana publik adalah rendahnya transparansi pemanfaatan dana, pemilihan manajer investasi yang tidak memperhatikan faktor resiko serta celah celah regulasi yang memungkinkan terjadinya korupsi.
"Reformasi industri keuangan mendesak untuk dilakukan karena longgarnya pengawasan dan adanya praktik korup yang melibatkan pengawas sekaligus pelaku di industri keuangan. Tanpa adanya pembenahan secara struktural khususnya pada lembaga pengawas keuangan, trust dari nasabah akan menurun bukan saja pada sektor jasa asuransi tapi juga ke sektor keuangan lainnya," tuturnya.
Menurut Bhima, saat ini situasi cukup genting karena ada krisis, maka faktor kepercayaan menjadi faktor utama stabilitas di sektor keuangan.(chi/jpnn)