Pekanbaru Gelap Gulita
Kamis, 22 September 2011 – 09:24 WIB
Selain itu, dalam hal ini masyarakat sudah membayar kewajibannya membayar tagihan, akan tetapi kenapa kewajiban yang dilaksanakan itu tak sesuai dengan hak yang didapatkan. ‘’Dalam hal ini apakah masyarakat ikut dibebankan dalam pembayaran lampu penerangan jalan itu? Jika iya, maka kemana setoran dari masyarakat itu diberikan. Apakah masuk ke kas Pemko atau PLN. Jika kas Pemko ke mana dananya kok sampai tak dibayarkan,’’ ujar guru besar FISIP Unri ini mempertanyakan.
Pemko sebagai pihak yang bertanggung jawab, sebut mantan Pembantu Dekan II FISIP Unri ini, harus menuntaskan persoalan. Jangan merugikan dan mengorbankan masyarakat karena masyarakat tidak salah dalam hal ini. Begitu juga dengan PLN, jangan bersikap langsung memutuskan akibat tunggakan belum dibayar. Seharusnya PLN tidak melakukannya. Melainkan koordinasi dengan Pemko terhadap penunggakan itu, tanpa harus melakukan pemadaman.
‘’Jika masyarakat mau, kedua lembaga ini bisa digugat, karena mengganggu fasilitas publik, bukan perorangan ataupun kelompok,’’ jelasnya.(rul/yud/lim/yud/gus/ /rio/aal)
Ruas Jalan yang Padam