Pekerja Kafe di Bogor Mengadu ke Komnas HAM
Senin, 04 Juli 2011 – 22:22 WIB
Syamsunar juga mengaku telah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Barat pada 11 Agustus 2010 dengan nomor pengaduan LP.B/569/X/2010. Tuduhannya adalah pengrusakan dan pembongkaran oleh Bupati Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja. "Dan penyidik telah menetapkan Kasatpol PP (Dace Supriadi) sebagai tersangkanya," ujarnya.
Bahkan lanjut Syamsunar lagi, setelah dilakukan gelar perkara untuk ketiga kalinya yang dihadiri oleh utusan Mabes Polri, telah diputuskan tersangka bertambah menjadi lima orang lagi yang merupakan Kepala-kepala seksi pada Satpol PP Kabupaten Bogor.
"Akibat pembongkaran itu, CV Sayap Kemang menderita kerugian materiil dan non materiil Rp2,5 miliar yang meliputi nilai bangunan gedung dan segala furniture dan alat-alat elektronik didalamnya," tandas Syamsunar. (kyd/jpnn)