Pelajar SMK Mesum di Bangunan Kosong
Video itu kemudian tersebar antargrup WhatsApp. Kemudian ramai juga ke media sosial hingga ke grup sekolah.
Karena perbuatannya, WA akhirnya ditangkap Polres Gianyar, Minggu (7/11).
WA mengaku hanya iseng merekam adegan itu. Tidak ada niat memeras pelaku atau lainnya.
Meski demikian, WA dijerat Pasal 27 ayat (1), Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam enam tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar.
Mengenai status hukum terhadap dua pelajar yang melakukan adegan mesum di tempat umum itu, AKP Laurens mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Dia mengatakan karena pelaku siswi berusia 17 tahun dan siswa 16 tahun, polisi perlu kehati-hatian.
"Kami dalam proses penyelidikan. Keterlibatan gimana, yang jelas kami sampaikan bahwa pemeran keduanya merupakan pelajar. Sedang kami dalami, nantinya perbuatan pidana, ada P2TP2A," ujar Laurens.
"Kondisi cewek dilakukan pemeriksaan psikologi di RS Sanjiwani, sesuai prosedur," kata AKP Laurens. (rb/dra/yor/JPR)