Pelaksana Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Siap Patuhi Rekomendasi Komnas HAM
Mirza juga menyampaikan, pihaknya juga pernah memberi tanggapan tertulis dengan membalas surat Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara soal pengaduan masyarakat terkait pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Meski begitu, Mirza menambahkan PT KCIC siap kembali berdiskusi dengan warga secara berkala untuk membahas isu lingkungan dari proyek KCJB, termasuk juga siap menjalani rekomendasi dari Komnas HAM.
Mirza juga menjelaskan aduan terkait isu lingkungan dari proyek KCJB, salah satunya terkait analisa mengenai dampak lingkungan atau Amdal.
"Pada dasarnya pelaksanaan proyek senantiasa mengedepankan keamanan dan keselamatan lingkungan, sesuai dengan kajian AMDAL yang telah dilakukan. PT KCIC juga telah menunjuk beberapa konsultan untuk memastikan aktivitas pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata dia.
Terkait keluhan warga RT 12 yang menyebutkan rumah-rumah milik warga retak sebagai imbas dari proyek KCJB, Mirza membeberkan, klaim tersebut belum dapat diketahui kepastiannya.
Penyebabnya dikarenakan PT KCIC dan kontraktor tidak dapat melakukan upaya inventarisir data sebelum pengerjaan proyek karena mendapat penolakan dari warga setempat.
"Untuk hunian warga di RW 12, PT KCIC dan kontraktor tidak mendapatkan data dan perbandingan kondisi bangunan sebelum dan setelah pekerjaan dilakukan karena saat melakukan inventarisasi data mendapat penolakan dari warga," kata Mirza.
Hal ini kata Mirza, berbeda dengan RT 11 karena sebelum proyek KCJB dimulai, PT KCIC dan kontraktor dapat melakukan inventarisasi data.