Pelaksana Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Siap Patuhi Rekomendasi Komnas HAM
Menanggapi keluhan terkait hilangnya fasos dan fasum di area proyek KCJB, Mirza menekankan jika hal itu sudah bukan menjadi tanggung jawab PT KCIC, melainkan pihak pengembang perumahan.
Sebab fasos dan fasum tersebut merupakan pihak pengembang perumahan dan PT KCIC sudah melakukan penggantian uang ganti rugi (UGR).
"Berdasarkan site plan bukan merupakan fasos atau fasum yang dimiliki oleh Pemda melainkan dimiliki oleh pihak pengembang perumahan dan sudah dilakukan penggantian UGR ke pihak pengembang perumahan, sehingga pihak yang berkewajiban untuk memenuhi permintaan warga tersebut adalah pengembang perumahan bukan PT KCIC," katanya.
Terkait polusi suara dijelaskan Mirza, kalau PT KCIC sudah mengukur tingkat kebisingan di dua titik lokasi pada 2 Maret lalu.
Hasilnya tingkat kebisingan di dua titik itu adalah 58,3 db dan 53 dB.
Mirza mengatakan kalau kebisingan juga bertambah karena lokasi proyek berdekatan dengan jalan tol, tetapi tingkat kebisingan ini secara berangsur menurun seiring dengan selesainya proyek pembangunan.
Dia juga memastikan, keberadaan aparat keamanan dari unsur TNI/Polri di lokasi pembangunan bukanlah untuk mengintimidasi warga, melainkan prosedur pengamanan yang sudah baku dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. (mar1/jpnn/antara)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: