Pelaksana Proyek Tol Dilarang Pulang Sebelum Perbaiki Jalan
jpnn.com, NGAWI - Pemkab Ngawi, Jatim, mengambil langkah tegas terhadap semua rekanan pelaksana proyek nasional tol Solo-Ngawi-Kertosono.
Mereka tidak boleh langsung angkat kaki dari Bumi Orek Orek sebelum fasilitas jalan rusak yang terdampak proyek kembali mulus.
’’Banyak laporan dan pengaduan yang masuk ke kami tentang kondisi jalan di Ngawi rusak akibat proyek tol,’’ ucap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Ngawi, Anwar Rifai, seperti diberitakan Radar Madiun (Jawa Pos Group).
Dia mengatakan, pemkab sengaja mengundang PT Waskita Karya (Persero) dan PT Solo Ngawi Jaya (SNJ), dan PT Ngawi Kertosono Jaya (NKJ) sebagai pemegang konsesi tol untuk mengikuti rapat koordinasi (rakor), Jumat (16/11).
Ikut dipaparkan, pengaduan pertama dari dari masyarakat di sekitar pembangunan rol yang membentang dari Ngawi wilayah barat sampai timur.
Kedua, laporan yang masuk dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi. ’’Kami paparkan data yang ada di DPU, sebagai pengelola jalan kabupaten,’’ kata Anwar.
Dalam rakor yang juga diikuti kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabul Tunggul Winarno, kepala dinas perhubungan (Dishub) Gigih Wiyono, kabag pemerintahan Rudi Sulisdyana, dan perwakilan DPU-PR, TNI, satpol PP itu ikut dibeber kondisi kerusakan.
Semua mengacu data dari DPU-PR. ’’Penyebab kerusakan over tonase kendaraan material proyek tol,’’ ucap Anwar.