Pelaksana Proyek Tol Dilarang Pulang Sebelum Perbaiki Jalan
Kerusakan itu di antaranya terjadi di Sidowayah – Kedunggalar, Kedunggalar – Jati Gembol, Jati Gembol – Sekar Putih, Gendingan – Walikukun, Mantingan – Tempursari, Tempursari – Gondang, Jagir – Tulakan, Geduro Jagir, dan lain-lain.
Pihak Waskita Karya dan SNJ pun memaparkan data yang dimilikinya untuk disinkronisasi.
Sedangkan PT NKJ justru tidak mengirimkan wakilnya mengikuti rakor. ’’Laporan itu harus segera disikapi pelaksana, kontraktor, dan subkontraktor,’’ tegasnya.
Anwar mengatakan, tidak akan membiarkan pelaksana proyek tol keluar dari Ngawi sebelum menyelesaikan perbaikan jalan.
Minimal sesuai dengan kondisi awal, atau bahkan lebih baik. Hal tersebut sesuai perintah langsung yang didapatnya dari Bupati Ngawi Budi ’Kanang’ Sulistyono.
Sebagai jaminan pertanggung jawaban tersebut, Anwar meminta pihak-pihak tersebut menandatangani berita acara pertemuan itu. ’’Apa yang telah kami sepakati hari ini (kemarin) harus direalisasikan,’’ tegasnya.
Waktu yang diberikan pada PT Waskita Karya dan PT SNJ, maksimal akhir Desember mendatang. Hal tersebut juga berlaku pada Ngawi Kertosono Jaya (NKJ), pemegang konsesi Ngawi–Kertosono.
NKJ tidak hadir ke agenda tersebut. Sehingga perlu ada pertemuan lanjutan terhadap NKJ membahas hal yang sama.