Pelaksanaan Pemilu oleh Warga Indonesia di Inggris
Hendak Contreng, Pemilih Bayar Denda Rp 17 RibuSabtu, 11 April 2009 – 06:24 WIB
''Petugas kantor pos juga tidak bilang kalau kurang. Bahkan, mereka membantu menimbang dan memberikan kantong-kantong plastik untuk kami bawa ke sekretariat,'' jelas Saharman yang ikut mengantarkan gelombang pertama pengiriman ke kantor pos terdekat dari KBRI. ''Troli besar pun mereka sediakan untuk kami gunakan,'' tambahnya.
Namun, ketebalan surat suara tersebut tidak diperhitungkan. Padahal, di situlah masalahnya. Sebab, amplop cokelat berisi surat suara, formulir pengembalian (C4), amplop kosong untuk surat suara, serta amplop pengembalian berprangko first class large (kilat untuk amplop lebar) ternyata lebih tebal dari batas surat berprangko first class.
''Lima hari setelah pengiriman, beberapa telepon sampai kepada saya yang memberitakan bahwa prangko first class pada surat suara tidak mencukupi. Pegawai pos memberi notice agar suara dijemput atau dibayar online ke kantor pos sebesar 6 pence untuk kekurangan dan 1 poundsterling untuk handling fee (denda),'' ungkap Saharman.