Pelaksanaan Pemilu oleh Warga Indonesia di Inggris
Hendak Contreng, Pemilih Bayar Denda Rp 17 RibuSabtu, 11 April 2009 – 06:24 WIB
Ternyata, pihak kantor pos menyatakan bahwa tebal surat yang dikirim oleh PPLN 6 milimeter (mm). Artinya, melebihi 1 mm dari maksimum 5 mm yang dibolehkan untuk prangko first class. ''Kami menyampaikan protes mengapa tidak diingatkan sejak awal,'' ujarnya.
Keesokannya, PPLN dan wakil KBRI menemui manajer Royal Mail (kantor pos Inggris) menawarkan agar semua kekurangan dan denda langsung ditagih ke panitia. Skenario kedua, setiap surat yang harus dibayar penerima (warga calon pemilih) secara online dilimpahkan kepada rekening panitia.
Alternatif lain yang diajukan adalah semua surat suara yang dikirim dikembalikan ke sekretariat pemilu untuk kemudian ditambahkan prangko yang sesuai untuk itu. ''Ketiga tawaran tersebut tidak disanggupi pihak pos karena surat yang dikirimkan bukan registered delivery (pengiriman tercatat), sehingga sulit bagi mereka untuk men-trace-nya (melacak),'' papar ayah dua anak tersebut.