Pelaksanaan Reforma Agraria Perkotaan Melalui Konsep Distribusi Manfaat
Reforma Agraria yang dijalankan di perkotaan salah satunya di daerah Jakarta, dicanangkan sebagai konsep pengembangan dari penataan aset bukan hanya berbasis redistribusi tanah tetapi berbasis distribusi manfaat.
Pada distribusi manfaat, aset seseorang tidak diambil atau dibagikan tapi aset tersebut tetap namun distribusi manfaatnya yang dibagi.
Menurut Andi, kalau kita terpaku hanya di redistribusinya saja, maka kita hanya tergantung pada pelepasan kawasan hutan. Sebab, tidak ada lagi objek ketersediaan untuk TORA, kecuali kalau misalnya penyelesaian konflik tanah telantar itu pun juga kita bergulat di pengadilan.
“Yang kita harapkan paling besar 4,1 juta itu hanya dari pelepasan kawasan hutan sehingga kita harus kembangkan konsep Reforma Agraria ini bukan hanya sekadar membagi tanah tetapi intinya bagaimana memakmurkan sehingga konsep pemerataan manfaat bagian dari bagaimana yang kita usul,” tegasnya.
Andi Tenrisau juga mengatakan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria khususnya untuk objek pelepasan kawasan hutan kemajuannya sangat tidak signifikan sesuai dengan harapan. Akhirnya harus diadakan percepatan kegiatan Reforma Agraria yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
“Salah satunya kita sudah ada _pilot project_ terkait dengan bagaimana mengidentifikasi kawasan hutan yang tidak produktif, setelah itu kita akan bermohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dilepaskan dan diberikan kepada masyarakat, sudah ada juga surat keputusan dari Kepala Kantor Staf Presiden yang mengamanahkan untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah dan memperkuat kelembagaan Reforma Agraria,” tegasnya.(jpnn)