Pelaksanaan Reforma Agraria Perkotaan Melalui Konsep Distribusi Manfaat
jpnn.com, SEMARANG - Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tenrisau mengungkapkan Reforma Agraria bertujuan untuk menciptakan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia, baik di perkotaan maupun pedesaan.
Konsep Reforma Agraria yang perlu ditekankan bukan hanya sekadar bagi-bagi tanah melainkan juga konsep yang berbasis pada distribusi manfaat.
Hal tersebut diungkapkan Andi Tenrisau saat memberikan pembinaan terpadu Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kamis (10/6/2021).
Kegiatan pembinaan ini dihadiri oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Pengembangan Kelembagaan Reforma Agraria Hermawan; Direktur Landreform Sudaryanto; Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Andry Novijandri, dan Direktur Penatagunaan Tanah, Sukiptiyah serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.
Andi Tenrisau mengatakan banyak yang bertanya mengapa di perkotaan ada kegiatan Reforma Agraria.
“Kadang kita mencampurkan antarkegiatan Redistribusi Tanah dan Tanah Objek Reforma Agraria, padahal itu berbeda. Kalau kita melaksanakan kegiatan Redistribusi Tanah itu objeknya ada Hak Guna Usaha (HGU) habis, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah telantar. Pertanyaanya kalau di perkotaan kan sudah tidak ada itu,” ungkapnya.
Andi Tenrisau menambahkan jika kembali ke konsep besarnya, tujuan Reforma Agraria adalah menciptakan kemakmuran untuk rakyat Indonesia, dengan menciptakan lapangan pekerjaan, memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
Artinya bahwa ketika rumah besar Reforma Agraria dikedepankan, maka hal itu mutlak dijalankan di seluruh wilayah Indonesia hanya saja beda konsep penerapannya baik untuk wilayah perkotaan maupun pedesaan.