Pelaku Akui Lima Kali Rencanakan Pembunuhan untuk Korban
jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi telah menangkap tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Dona Sitorus, 32, dan anaknya Niconius, 4, serta tetangganya Ita Susanti, 44.
Ketiga pelaku yakni AL (18) dan PG (19) selaku eksekutor dan WL (25) otak pelaku dipastikan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati, karena mereka telah merencanakan pembunuhan ini sebanyak lima kali,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan.
Anies Purnawan mengatakan dua eksekutor diciduk di pondok kebun sawit di Wilayah Bungo dan WL dibekuk di Medan.
Dia mengatakan motif pembunuhan ini karena masalah uang. Korban Dona melakoni bisnis rentenir yang dijalankan oleh pelaku WL. Awalnya, korban memberikan uang Rp30 juta. Dijalankan oleh WL.
"Pertama berjalan lancar. Untung Rp6 juta. Korban diberi Rp400 ribu," ujar Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar, beberapa waktu lalu.
Berikutnya, WL kembali menawarkan kepada korban, namun ditolak karena perjanjian pada bisnis awal tidak sesuai. Sebulan kemudian, korban memberi uang Rp28 juta untuk dijalankan. Namun, oleh pelaku hanya dijalankan Rp15 juta. Rp13 juta dikantongi pelaku untuk kebutuhan pribadinya.
"Nah, inilah yang ditagih korban. Tetapi uang sudah habis dan pelaku berniat menghabisi korban," ungkap Wakapolda.