Pelaku Bakso Babi Bisa Didenda Rp 2 M
Selasa, 18 Desember 2012 – 08:11 WIB
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan tengah memeriksa bakso yang diduga mengandung babi dari tujuh pabrik penggilingan daging di Jabodetabek. Jika terbukti baksonya mengandung babi, pelaku dapat diancam denda sekitar Rp 2 miliar. ”Sampai kini, bakso yang diduga mengandung babi tersebut masih diuji di laboratorium dan hasilnya akan keluar pekan ini,” ujar Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Nus Nuzulia Ishak kepada wartawan usai acara 'Kolaborasi Kemendag dan Organisasi Masyarakat dalam Edukasi Konsumen untuk Mensosialisasikan Gerakan Konsumen Cerdas,’ di Jakarta, Senin (17/12).
Dia mengatakan, pekan lalu pihaknya melakukan pengambilan sampel bakso yang mengandung daging babi di pabrik penggilingan bakso di tujuh titik di Jabodetabek. "Kalau positif hasilnya, maka pelaku terkena sanksi sesuai pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp 2 miliar dan maksimum lima tahun penjara," tegas Nus.
Pengujian sampel, lanjutnya, dilakukan dalam rentang waktu enam sampai 14 hari. "Dalam pengujian bisa diketahui DNA-nya terbuat dari babi atau bukan. Kita uji ke BPOM dan laboratorium genetika di IPB. Kami pun masih berencana kembali melakukan uji bakso daging babi di beberapa daerah, selain Jabodetabek. Minggu depan kita akan melakukan sampling lagi di tujuh sampai 10 titik," cetusnya.
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan tengah memeriksa bakso yang diduga mengandung babi dari tujuh pabrik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB - Liga Indonesia
Tekad Gervane Kastaneer Persembahkan Trofi Juara Bersama Persib
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:20 WIB - Olahraga
PSS Sleman Kantongi Pemain Baru, Siap Diumumkan
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:23 WIB - Hukum
Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB