Pelaku Bakso Babi Bisa Didenda Rp 2 M
Selasa, 18 Desember 2012 – 08:11 WIB
”Kita harus teliti dan lihat manual kartu garansi, konsumen punya kekuatan untuk memboikot produk-produk itu. Saya kira ini juga akan mempercepat produk-produk yang beredar di pasar untuk memenuhi ketentuan karena ada konsumen yang cerdas. Karena itu, kami tengah melakukan kerja sama dengan berbagai ormas misal persatuan gereja Indonesia,” paparnya.
Konsumen, lanjut dia, memiliki hak dan kewajiban dalam UU Perlindungan Konsumen. Hal itu perlu disosialisasikan untuk dapat mengetahui produk yang aman dan halal. Berdasarkan penelitian BPKN, hanya 11 persen dari seluruh konsumen Indonesia yang mengerti hak dan kewajiban dalam UU tersebut.
"Sekitar 80 persen penduduk kita muslim. Dari seluruh konsumen yang ada, hanya 11 persen yang mengerti hak dan kewajiban sebagai konsumen," pungkasnya. (ers)