Pelaku Bentrokan Antarwarga Bersembunyi di Hutan, Kombes Leo Sampaikan Peringatan Tegas
jpnn.com, AMBON - Lima terduga pelaku kasus kriminal yang sedang bersembunyi di dalam hutan Desa Liang, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, diimbau untuk menyerahkan diri.
"Pelaku yang berkaitan dengan kasus kriminal tanggal 4 Januari 2021, sudah diamankan lima orang tersangka dari Desa Liang. Sementara untuk kasus yang terjadi pada tahun 2020, polisi masih mengejar lima yang berstatus DPO, dan satu pelaku sudah ditahan," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo SN Simatupang di Ambon, Kamis (14/1).
Mereka yang sudah tertangkap untuk peristiwa pidana awal Januari 2021 yang diduga melakukan pengrusakan dan membakar rumah warga, masing-masing berinisial AL, Oj, Up, dan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur.
Untuk pelaku yang terlibat kasus tahun 2020 lalu ditemukan di hutan dan sudah ditahan. Kapolresta mengimbau lima orang lainnya untuk menyerahkan diri ke polisi karena mereka tetap akan dikejar.
"Kami sangat sesalkan kasus bentrokan di Desa Liang ini berulangkali terjadi, seperti tahun 2020 saja sudah lebih dari tiga kali kejadian dan pada awal tahun ini terulang lagi," ucap Kapolresta.
Meski pun jajaran kepolisian sudah berulangkali melakukan upaya preemtif dan preventif tetapi kembali lagi pada kesadaran masyarakat di wilayah itu.
Menurut dia, selama mereka tidak punya kesadaran untuk menjaga ketertiban tentunya Polri juga tidak bisa berbuat terlalu banyak lagi.
Polresta didukung Polda Maluku dan Kodim Pulau Ambon melakukan tindakan tegas terhadap mereka-mereka ini yang masih berupaya membuat keributan di wilayah hukum Polresta Ambon.