Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos Tak Diberi Ampun, Kini Duduk di Kursi Roda
Selasa, 26 Mei 2020 – 23:26 WIB
Petugas mengamankan kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic hasil curian dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan saat beraksi.
BACA JUGA: Tauke Sawit Tembak Mati Teman Sendiri karena Masalah Sepele, Begini Kronologinya
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)