Pelaku Hipnotis di Batam Akhirnya Tertangkap
Gagal di Aksi ke SepuluhSelasa, 01 November 2011 – 00:31 WIB
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Boy Herlambang, melalui Kanit Reskrim Ipda Chrisman Panjaitan mengatakan, pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu 362 KUH Pidana tentang pencurian serta pasal 64 tentang perbuatan tak benar yang dilakukan berulang kali dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (gas/jpnn)