Pelaku Pembantaian Satu Keluarga Diduga Gila
Minggu, 21 April 2013 – 00:04 WIB
Psikiater RS Jiwa Kendari, dr. Jalaludin Yusuf Sp.Kj, M.Kes juga menegaskan, jika memang pelaku mengalami gangguan jiwa, maka harus dilihat apakah kejadian itu mampu atau tidak dipertanggungjawabkan. Inilah yang akan menentukan apakah pelaku akan dihukum atau tidak.
"Jadi gangguan mental tidak serta merta seseorang dapat bebas dari jeratan hukum. Karena akan dilihat dari kemampuannya bertanggung jawab. Seseorang yang tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya melakukan kejahatan karena halusinasi pendengaran. Sedangkan yang bisa dimintai tanggung jawab misalnya, kasus Sumanto (manusia kanibal) karena dia tahu melakukan sesuatu yang salah tetapi tetap menjalankannya," tegas Jalaludin Yusuf.
Mengenai pemeriksaan mental pelaku yang dilakukan, akan meliputi empat hal, mulai dari pemeriksaan gangguan kejiwaan, pemeriksaan apakah ketika kejadian perkara si pelaku mengalami gangguan jiwa, apakah ketika melakukan tindak kejahatan berhubungan langsung dengan gangguan kejiwaan, serta apakah betul yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.