"Kalau motifnya sakit hati dan pencurian tentunya bisa dipertanggungjawabkan. Dengan catatan selama dia tidak mengalami gangguan mental. Terkhusus motif pencurian sehingga pelaku kejahatan tega membunuh saksinya, tentu sudah masuk ranah hukum," beber Alumni magister kesehatan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini. (kp)
KENDARI - Pembunuhan sadis yang menimpa La Bodjo Basri beserta isteri dan cucunya berhubungan dengan faktor kepribadian pelaku (Imsak). Meski begitu,