Pelaku Pembunuhan Pengusaha Emas di Jayapura Terancam Hukuman Mati
Kamis, 08 Juli 2021 – 01:17 WIB
Virgita dan MM telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Petaka cinta segitiga ini berujung maut dan penjara. Nasruddin meninggal dunia, sedangkan istrinya, Virgita Legina Hellu dan selingkuhannya, MM terancam pidana mati atau penjara seumur hidup. (one/pojoksatu)