Pelaku Pembunuhan Sadis dan Brutal di Baturaja Divonis Mati
jpnn.com, BATURAJA - Rahmat Sumaidi, pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap korban Hermin Widayati, istri mantan manajer koperasi PTP Mitra Ogan, Darsono, April 2018 lalu, divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kamis (10/1).
Vonis terhadap pria berusia 58 tahun tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman selama 20 tahun penjara. Hal yang dinilai memberatkan terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan secara terencana.
“Tergolong sadis dan brutal,” ucap Dedi yang juga humas PN Baturaja saat dikonfirmasi, (11/1). Di samping itu, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa dengan pihak keluarga korban.
Sementara itu, terdakwa Rahmat tertunduk lesu dengan putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dedi Irawan SH MH. Terdakwa Rahmat dan dua kuasa hukumnya, Bambang Irawan SH dan Mardensi SH, masih menyatakan pikir-pikir.
“Kita hormati putusan hakim. Sesuai mandatori undang-undang, terdakwa masih punya hak untuk melakukan upaya hukum lain,” sebut kuasa hukum terdakwa.
Selain itu, vonis hukuman mati merupakan yang pertama kalinya dijatuhkan sepanjang sejarah di PN Baturaja. Hal itu tentunya cukup membuat kaget dan shock keluarga terdakwa.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja, Bayu Pramesti SH, membenarkan vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU selama 20 tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa dijerat ancaman hukuman berlapis primer pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP, lebih subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 3.
Terpisah, suami korban, Darsono, mengaku lega dengan putusan dari majelis hakim PN Baturaja. “Sejak awal, saya memang berharap ada hukuman setimpal bagi pelaku pembunuhan tersebut,” tandasnya, kemarin.